Pasal Pasal Kode Etik Jurnalistik Yang Wajib Diketahui Kreator
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3AUSJPra-nVJw71c0byONqu8qnzBuwjbWDCIx9lLfA_1U2AROHlDBb4mVarcBgaP62_hEV8Q6-Ve0ESnKhlF2cHJI62lVAAoEZ8gtsQejptn7-r2ndjqIklqyEFonjZoXscEOo6UPr6Ll/s1600/1644486924946891-0.png)
Kode etik jurnalistik merupakan landasan moral dan etika profesi seorang jurnalis atau wartawan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. Berikut kode etik Jurnalistik yang admin lansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia; Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pasal 2, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 3, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Pasal 4, Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Pasal 5, Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Pasal 6, Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profes...