Literasi Digital
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5hl0hl6_kZYjMZSIuCjO-fMwqAZxFzL_B4EVA6MHY0kUKTn3K9zRNwcBD4ie9YtZLO7Yf02dXw-izTdZ_AvgV0ZIU6ZtAFFdIFgzYWupiAdxUSIWtgBZcB4mgbtVhXFHDb7rY64yPnUgE/s1600/1626707654302187-0.png)
Secara umum Literasi digital ialah kemampuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dengan kecakapan kognitif maupun teknikal. Menurut ICT Watch, literasi digital terdiri dari 3 bagian utama yaitu 1. Proteksi 2. Hak hak 3. Pemberdayaan A. Proteksi Memberikan pemahaman tentang kesadaran dan pemahaman atas hal yang berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan pengguna internet. Dengan memproteksi internet secara optimal, maka penyalahgunaan internet dapat diatasi. Terdapat beberapa jenis proteksi di internet, antara lain; 1. Perlindungan data pribadi 2. Keamanan daring 3. Privasi individu B. Hak hak Yaitu Kebebasan berekspresi, Kekayaan intelektual, dan Aktivitisme Sosial C. Pemberdayaan Pemberdayaan masyarakat untuk literasi digital dapat dibagi menjadi 3, yaitu jurnalisme warga, kewirausahaan, dan etika informasi.